Jika belum bisa membayar hutang, setidaknya beri kabar. Jangan langsung menghilang.
Kewajiban bagi yang menghutangi adalah memberi tenggang waktu, sedangkan yang berhutang adalah berniat dan berusaha melunasinya.
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR Al-Bukhaari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564)
Barakallahu fiikum
Ferihana Ummu Umamah
????????? : @dr.ferihana
https://www.instagram.com/dr.ferihana
???????? : https://t.me/dr_FerihanaUmmuUmamah
???????? : Dokter Ferihana
https://www.facebook.com/drFerihanaOfficial
??????? : https://www.ferihana.com
??????? : https://youtube.com/@dr.ferihanaofficial